Terkait Kasus Bowo Sidik

KPK Panggil Direktur PT Pupuk Indonesia 

Febri Diansyah

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik KPK memanggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara. Achmad Tossin dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dugaan suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. "Dipanggil sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019). Achmad Tossin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). PT HTK memberikan suap ke Bowo untuk kembali mendapatkan kerja sama dengan anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yaitu PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam hal distribusi pupuk. Selain Achmad Tossin, KPK juga memanggil pegawai PT Tiga Macan, Evi Setyowati. Evi juga dipanggil sebagai saksi untuk Asty.Dalam perkara ini, Asty diduga memberikan uang ke Bowo melalui Indung yang disebut sebagai orang kepercayaan Bowo. Baik Bowo, Indung, maupun Asty sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.


KPK menduga Bowo sudah menerima Rp 1,6 miliar dari Asty dalam 7 kali pemberian. Jumlah itu terdiri dari Rp 221 juta dan USD 85.130 dalam 6 kali pemberian dan Rp 89,4 juta sebagai pemberian ketujuh pada saat operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi yang totalnya Rp 6,5 miliar. Sumber pemberi gratifikasi itu ditelusuri KPK, salah satunya melalui berbagai penggeledahan mulai dari kantor dan kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nasir. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar